
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), salah satunya dengan mengadakan sosialisasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Surabaya Raya. Kegiatan ini diikuti 50 advokat secara hybrid di Kantor Wilayah DJP Jatim II di Kabupaten Sidoarjo (Senin, 20/6).
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyampaikan bahwa PPS merupakan kesempatan yang bisa kita manfaatkan bersama, termasuk para advokat, masih ada waktu untuk mengikuti PPS. "Saya titip juga agar dapat menginfokan PPS ini kepada klien masing masing,” ajak Vita.
Vita juga menyampaikan harapannya bahwa Peradi bisa menjadi perpanjangan tangan DJP dalam mengedukasi masyarakat atau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. "Para advokat bisa turut berperan dalam menyebarkan, menyambungkan, dan menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan benar," tutur Vita.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya Abdul Salam bersama Sekretaris Umum Agung Satryo Wibowo. Abdul Salam menyampaikan dukungan terhadap program-program DJP serta mengajak para advokat dalam menyebarkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
“Hari ini kita hadir di sini sebagai penegak hukum advokat dan kita bahu membahu membantu pemerintah melalui Ditjen Pajak ini sehingga program-program Indonesia Maju ini bisa kita jalankan semua melalui sinergi,” ujar Abdul Salam.
Abdul Salam juga mengimbau para advokat agar mengajak masyarakat khususnya para klien untuk patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno dan Arif Anwar Yusuf menyampaikan materi tentang Kewajiban Perpajakan bagi Pengacara, mulai dari cara mendaftar, menghitung, menyetor, sampai melaporkan pajaknya.
- 7 kali dilihat