
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Tax Center Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) bertempat di Aula Sasana Praba Tungga, Kanwil DJP Jakarta Timur (Selasa, 11/1). Acara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Ketua STPI berseta Pengurus Tax Center STPI, dan seluruh Pejabat Eselon III Kanwil DJP Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Penandatanganan Kerjasama ini merupakan perpanjangan kedua yang akan berlaku sampai dengan Desember 2027, terima kasih atas kerjasama Tax Center STPI pada periode sebelumnya. Semoga kerjasama pada periode tahun 2022 dan seterusnya akan lebih aktif lagi sebagai salah satu mitra Kanwil DJP Jakarta Timur dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat akan pajak”.
Perjanjian Kerja Sama dengan Tax Center Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia ditandai dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama dan penyerahan ucapan terima kasih yang disampaikan oleh Plt. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Ketua Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Dr. Herry Sumardjito, AK., CA, M.Si., BKP.
Tax Center Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.
- 50 kali dilihat