
Ditjen Pajak (DJP) bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara virtual dari Kantor Pusat DJP (Kamis, 7/4).
Sosialisasi ini diikuti lebih dari 2000 peserta yang terdiri atas Wajib Pajak (WP) utama, Influencer, dan anggota IKPI dari seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. DJP berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan PPS. ”PPS ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang dimiliki per 31 Desember 2020 dan/atau harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 yang belum diikutkan pada program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada tahun 2016-2017 dan/atau harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2020 (sesuai dengan pasal 8 UU HPP)”, ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai mitra strategis dari DJP, konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI diharapkan menjadi penyambung lidah program PPS kepada WP.
"Kami sangat berharap agar PPS ini dapat didukung dan diikuti oleh seluruh WP dan masyarakat Indonesia, termasuk oleh Bapak/Ibu WP utama/prominent people/influencer/ klien-klien anggota lKPl karena Program PPS memiliki waktu berlaku sangat terbatas yaitu hanya 6 (enam) bulan mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," tambah Suryo.
Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, Jumat (8/4), jumlah harta perolehan yang diungkap WP tembus Rp 57 triliun. Besaran harta tersebut dilaporkan oleh 34.673 Wajib Pajak dalam 39.607 surat keterangan. Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran komunikasi, seperti iklan di media massa dan media sosial DJP (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
- 11 kali dilihat