Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kegiatan pemberian layanan bergerak di Kantor Kelurahan Nunukan Selatan, Kab. Nunukan (Selasa, 15/11). Petugas yang ditugaskan untuk memberikan layanan kali ini terdiri dari dua orang pegawai KP2KP Nunukan, yaitu Ajidin Nahumarury dan Selamet
Jenis layanan yang diberikan oleh petugas dalam kegiatan layanan bergerak yaitu layanan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berupa pendaftaran NPWP dan penyelesaian NPWP yang bermasalah. Masalah yang biasanya terjadi pada NPWP yaitu terkait status NPWP Non Efektif.
Dalam kegiatan ini, KP2KP Nunukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Layanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Nunukan yaitu berupa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang memiliki risiko rendah dan menengah rendah. Salah satu syarat dalam penerbitan NIB adalah memiliki NPWP yang masih aktif.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah mengirim surat kepada kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono yang berisi permohonan untuk mengadakan kegiatan layanan bersama. KP2KP Nunukan dimintai bantuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah memiliki NPWP yang berstatus aktif sehingga dapat melakukan pendaftaran NIB.
“Semoga dengan adanya kegiatan pemberian layanan bergerak kali ini dapat mempererat hubungan dan memperkuat sinergi antara DPMPTS Nunukan dengan KP2KP Nunukan,” ucap Ari Saptono.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Ajidin Nahumarury |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat