Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (PMDN/PMA) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lingga di Hotel Prima Inn, Dabo, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Sabtu, 4/12). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lingga ini dihadiri oleh para pengusaha UMKM di lokasi setempat.

Acara Sosialisasi diisi dengan dua materi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis para pelaku UMKM. Diawali sambutan dari Kepala Bagian PMPTSP Nancy, kemudian dilanjutkan dengan  materi pertama yang disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Ridwan yang menyampaikan tentang tata cara pengajuan ijin usaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Selanjutnya narasumber kedua dari KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani menyampaikan tentang overview Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.

“Keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi dengan Instansi Pemerintah Daerah berupa penyampaian ketentuan perpajakan terbaru diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan para pengusaha dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.