Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyelenggarakan kegiatan  riung pajak (tax gathering) dengan wajib pajak dari 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Bandar Lampung yakni KPP Madya Bandar Lampung, KPP Pratama Bandar Lampung Satu, KPP Pratama Bandar Lampung Dua (Jumat, 10/06).

Acara yang diselenggarakan di Aula Rafflesiger, Kanwil Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung ini merupakan kelanjutan dari acara yang sama satu hari sebelumnya. Sehari sebelumnya acara riung pajak digelar dengan mengundang wajib pajak dari  KPP Pratama Kotabumi, KPP Pratama Metro, dan KPP Pratama Natar. 

Acara riung pajak kali ini dilaksanakan dalam rangka memberikan apresiasi kepada wajib pajak dan sekaligus sosialisasi  Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Penghargaan diberikan kepada 51 wajib pajak yang hadir yang telah berkontribusi dengan baik terhadap penerimaan perpajakan. Sedangkan materi sosialisasi PPS diberikan oleh narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan dan meminta dukungan wajib pajak dalam rangka pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.