Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan acara penandatanganan kesepakatan bersama antara DJP dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia di Kantor Pusat DJP, Jakarta (16/3). Kesepakatan Bersama ini sebagai landasan peningkatan peran para anggota profesi konsultan pajak khususnya anggota P3KPI, sebagai mitra strategis DJP, dalam meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat di bidang perpajakan.

DJP telah menyediakan sarana bagi para wajib pajak untuk bertanya dan berkonsultasi, maupun mengajukan keberatan terkait kewajiban perpajakannya. Namun, dalam praktiknya, masyarakat tetap membutuhkan jasa pihak ketiga untuk membantu mereka memahami kewajiban perpajakannya, dalam hal ini salah satu pihak yang dimaksud adalah P3KPI.

Melalui kesepakatan ini diharapkan konsultan pajak, khususnya yang tergabung dalam P3KPI, dapat bersinergi untuk menumbuhkan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna meningkatkan penerimaan pajak.