Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi salah satu narasumber pada acara diskusi panel yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengda Kepulauan Riau di Beverly Hotel, Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 29/3).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Batam, dan AKP2I Pengda Kepri.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03/2021 (PMK-173). PMK-173 ini mengatur tentang administrasi perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)/Free Trade Zone (FTZ). Selain Kanwil DJP Kepri, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Batam) turut menjadi salah satu narasumber pada acara diskusi panel ini.
- 17 kali dilihat