Sabri Manrapi mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk berkonsultasi mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi Bangunan (SPOP PBB) melalui pajak.go.id di Kab. Nunukan (Selasa, 17/05).

Sabri Manrapi adalah direktur PT Dewa Ruci Mandiri yang bergerak pada bidang pertambangan. Lokasi usaha tambangnya terletak di Wilayah 3 Kabupaten Nunukan atau berada di Pulau Kalimantan. Kali ini, Sabri dibantu oleh Nurista Hayuningtyas Caesareay dan dipandu secara daring oleh Fungsional Penilai KPP Pratama Tarakan Seta Sukma Prakosa.

Setelah semua berkas telah tersedia seperti SPOP, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Nunukan, serta Surat Pernyataan, SPOP pun dapat langsung diunggah dan dilaporkan melalui pajak.go.id. “Yang perlu diingat untuk laporan adalah html SPOP, IUP, serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Namun apabila tidak ada RKAB-nya bisa membuat surat pernyataan. Surat pernyataannya dibuat satu saja Pak, nanti bisa digunakan untuk pelaporan yang tubuh bumi maupun on-shore,” pesan Nurista.

Selain itu, Nurista juga menyampaikan bahwa untuk kedepannya jika masih terjadi kebingungan pelaporan SPOP bisa langsung menghubungi KP2KP Nunukan atau Fungsional Penilai yang baru yaitu Seta Sukma Prakosa di KPP Pratama Tarakan.