
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan Dana BOS yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan Jalan Durian No 99, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 3/2). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh tim pelaksana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman secara komprehensif terkait kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh bendahara dan tim pengelola Dana BOS Dinas Pendidikan. Dibuka oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan Syahrial, dirinya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini dilakukan selama dua hari berturut-turut dengan menghadirkan beberapa narasumber dari instansi terkait.
“Untuk narasumber ada dari Bapenda Kabupaten Bulungan, BKAD Kabupaten Bulungan, dan Inspektorat Kabupaten Bulungan,” ungkap Syahrial.
Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa kewajiban bendahara Instansi Pemerintah secara menyeluruh adalah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelaporan pajak.
“Terkait dana BOS secara garis besar tetap sama kewajiban perpajakannya hanya dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 22 saja,” jelas Agus.
Pemaparan diakhiri dengan sesi diskusi terkait permasalah teknis yang dihadapi peserta kegiatan sebagai tim pengelola Dana BOS dalam menjalankan kewajiban perpajaknnya.
- 19 kali dilihat