Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi terkait aturan baru yaitu Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Aula Hotel Crown, Kabupaten Bulungan (Kamis, 02/12). Peserta sosialisasi terdiri dari 20 pengusaha dan perwakilan Wajib Pajak (WP) Badan di Kabupaten Bulungan.  

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan serta pegawai KP2KP Tanjung Selor Muhammad Yusuf sebagai pemateri.

Agus Setiawan menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengenalkan aturan baru kepada Pengusaha dan Wajib Pajak Badan sehingga harapannya ketika aturan tersebut berlaku dapat memberikan sisi positif bagi Pengusaha dan Wajib Pajak Badan.

Agus Setiawan juga berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai aturan tersebut mulai tahun depan.