Sehubungan dengan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyediakan layanan Pojok Pajak di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.51, Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kamis, 6/3).

Kegiatan ini berlangsung di area pelayanan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 06 Maret 2025 mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB. Layanan yang diberikan meliputi asistensi pelaporan SPT Tahunan, EFIN, serta konsultasi perpajakan secara umum. Layanan perpajakan ini diberikan oleh pegawai Kanwil DJP Jakarta Selatan I bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga.

Lebih dari 25 wajib pajak yang rata-rata bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan mendatangi layanan pojok pajak ini dan mayoritas menggunakan layanan EFIN serta pelaporan SPT Tahunan. Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan pojok pajak, mengaku merasa terbantu dengan adanya kegiatan asistensi ini.

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Tobari, menyampaikan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tanggal 31 Maret 2025 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2025 untuk dapat disebarluaskan kepada kerabat masing-masing pegawai.

Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Arian Dwi Putri
Kontributor Foto: Eka Nurlita Kurnia Wardhani
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.