Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali menggelar kelas pajak online dengan tema pemadanan NIK-NPWP serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung (Selasa, 31/1).

Kelas pajak kali ini menghadirkan Penyuluh Pajak Cecep Septian sebagai pemandu acara serta Yanianto Dwi Candradi dan Sofri Abdul Rochim sebagai narasumber. Kelas yang dihadiri sebanyak 130 wajib pajak itu diawali dengan pemaparan Candra terkait pemadanan NIK-NPWP lalu dilanjutkan oleh pemaparan Sofri terkait PP Nomor 44 Tahun 2022.

Di akhir kegiatan, tim penyuluh pajak mengajak kembali kepada seluruh peserta yang hadir untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP pada akun DJP online.

“Bagi Bapak Ibu maupun karyawan yang ada diperusahaan Bapak Ibu, yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP kami harapkan untuk segera melakukan pemadanan dan apabila ada kendala dapat menghungi KPP terdaftar,” pungkas Cecep.

 

Pewarta: Cintia Tri Utami
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami
Editor: Sintayawati Wisnigraha