
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakarta Barat) menyelenggarakan kegiatan Donor Darah di Aula Harmoni, Gedung Kanwil DJP Jakarta Barat , Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat (Jumat, 29/10). Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat, kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud peduli DJP untuk sesama pada peringatan Hari Oeang ke-75.
Kegiatan donor darah diikuti oleh pegawai Kanwil DJP Jakarta Barat dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Sebelum pelaksanaan donor darah, para pegawai diminta mengisi formulir pendaftaran serta melakukan tes kesehatan. Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 72 orang. Dari jumlah peserta yang mendaftar, sebanyak 64 orang berhasil mendonorkan darahnya. Sisanya tidak dapat mendonorkan darahnya karena belum memenuhi syarat-syarat pendonor, antara lain karena kadar hemoglobin darah yang rendah.
Ada pula beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi pendonor, yaitu: usia 17-65 tahun, berat badan minimal 45 kg, tekanan darah sistole 100–170 dan diastole 70-100, serta interval donor minimal 12 minggu atau tiga bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal lima kali dalam dua tahun).
- 16 kali dilihat