Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur memberikan materi perpajakan terkait instansi pemerintah, khususnya pemerintahan desa di ruang pertemuan Desa Dangin Puri Klod (Jumat, 22/04). Kegiatan ini merupakan undangan dari Kepala Desa Dangin Puri Klod Kota Denpasar.

Tim fungsional penyuluh pajak memberikan edukasi perpajakan kepada perangkat desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan edukasi perpajakan dilaksanakan dan dihadiri oleh perangkat desa, pengurus BUMDes, dan beberapa tokoh masyarakat.

Asisten penyuluh pajak KPP Pratama Denpasar Timur Annisa Fadyah Elhaq menjelaskan bahwa dalam kegiatan edukasi di Desa Dangin Puri Klod, disampaikan mengenai ketentuan perpajakan yang berhubungan wajib pajak termasuk instansi pemerintah, khususnya pemerintahan desa. Annisa juga memaparkan mengenai ketentuan perpajakan terkait BUMDes yang kewajiban perpajakannya terpisah dengan pemerintah desa.

Kepala Desa Dangin Puri Klod I Made Sada mengapresiasi pemaparan yang disampaikan dari tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Denpasar Timur. I Made Sada juga menyampaikan kepada perangkat desa dan pengurus BUMDes untuk memahami setiap ketentuan perpajakan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Di akhir kegiatan, Annisa menyampaikan pesan bahwa setiap wajib pajak perlu memahami ketentuan perpajakan termasuk ketentuan terbaru. Annisa juga mengharapkan sebagai bagian dari pemerintahan, pemerintahan desa dapat menjadi contoh dan penggerak kepatuhan perpajakan bagi masyarakat.