
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mmenyelenggarakan kegiatan penyuluhan perpajakan bagi wajib pajak usahawan (Rabu, 5/10). Kegiatan tersebut dilangsungkan secara tatap muka di ruang kelas pajak KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Pihak KP2KP Pinrang menyampaikan bahwa penyuluhan tersebut diberikan kepada wajib pajak mengingat usahawan diharuskan untuk melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun.
“Banyak wajib pajak di Pinrang yang bertanya mengenai pelaporan keuangan, terutama saat diwajibkan untuk melakukan pembukuan bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, KP2KP Pinrang memberikan materi bagi wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan keuangan dengan benar sehingga data yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat bagi pelaporan perpajakan, namun juga bagi wajib pajak yang bersangkutan,” jelas Nisba selaku petugas KP2KP Pinrang yang memberikan penyuluhan.
Supriadi salah seorang wajib pajak usahawanpun mengucapkan terima kasih atas pembelajaran yang diberikan. Supriadi merupakan usahawan UMKM sehingga melakukan pencatatan dalam pelaporan SPT Tahunan. Pencatatan yang benar adalah pencatatan nilai penghasilan kotor yang diterima tanpa dikurangi modal yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Penghasilan kotor inilah yang akan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dikenai Pajak Penghasilan Final dengan tarif 0,5%.
''Menurut saya, materi yang disampaikan cukup menarik mengingat saya terkadang tidak melakukan pencatatan yang baik, seperti salah memasukkan nominal dan pencatatan tanggal transaksi yang tidak sesuai. Saya akan memperbaiki pencatatan saya untuk tahun depan,” tutur Supriadi.
Kegiatan penyuluhan yang diberikan berupa jenis-jenis pendapatan yang harus dilaporkan, nilai penghasilan yang dilaporkan, serta bagaimana sebaiknya pendapatan tersebut dicatat. Nisba juga memberikan informasi terkait beban-beban keuangan yang harus dilaporkan serta pencatatan nilai aset dan utang yang benar bagi wajib pajak yang memilih untuk melakukan pembukuan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 11 kali dilihat