
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kamis, 14/4). Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tim dari KPP Pratama Bontang diwakili oleh Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Robby Maleakhi Tampubulon dan Pelaksana Seksi Pelayanan Richard Hasudungan Sihombing. "Kegiatan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP. Sebelumnya, KPP Pratama Bontang telah menerima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang telah meninggal dunia yang disampaikan oleh isteri sekaligus ahli waris dari wajib pajak," tutur Robby.
Tim dari KPP Pratama Bontang diterima langsung oleh isteri sekaligus ahli waris wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada ahli waris wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.
Robby menyampaikan bahwa dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia, ahli waris wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa seluruh warisan yang ditinggalkan telah dibagi kepada ahli waris.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Bontang untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bontang tidak dipungut biaya,” pungkas Richard.
- 25 kali dilihat