
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Deni Hermawan dan Erlanda Anggriawan mendatangi Pemilik Toko Emas Mutiara Hengki Darmawan daerah Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (Rabu, 08/06). Kunjungan ini merupakan rangkaian permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu untuk melakukan penelitian permohonan sekaligus menyampaikan beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
Dalam kunjungan tersebut, Anggri menuturkan bahwa kedepannya ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Karena Bapak telah mengajukan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka terdapat kewajiban tambahan di samping pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Setiap bulannya serta pembuatan faktur pajak di setiap transaksi jual beli. Tentu lebih teknisnya akan dapat Bapak konsultasikan di kantor pajak,“ kata Anggri.
Di samping peninjauan PKP, Deni Hermawan mengingatkan kepada pemilik toko emas tersebut agar dapat berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Kedatangan kami disamping verifikasi permohonan PKP Bapak kami juga mengimbau agar Bapak bisa berkontribusi dalam program PPS ini apabila memang terdapat Harta/Aset yang belum disampaikan di dalam pelaporan SPT Tahunan mengingat program tersebut akan segera usai,“ ujar Deni.
Sementara itu, Hengki selaku pemilik siap melaksanakan kewajiban perpajakan yang mesti dijalankan.
“Apapun yang memang menjadi kewajiban saya, tentu akan kami laksanakan dengan bimbingan pihak pajak tentunya,“ tuturnya.
- 14 kali dilihat