Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan dialog dan edukasi perpajakan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua, kabupaten Pohuwato (Kamis, 28/10).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan dan memberikan pengetahun serta pemahaman terkait kewajiban perpajakan bagi ASN RSUD Bumi Panua.

Dalam kegiatan ini, setiap pegawai KP2KP Marisa memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara efiling kepada setiap peserta secara bergantian sampai dengan seluruh pegawai ASN RSUD Bumi Panua selesai melaporkan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

Dengan adanya edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara efiling yang dilakukan Tim Penyuluh KP2KP Marisa, ASN di RSUD Bumi Panua Kabupaten Pohuwato merasa terbantu sehingga bisa paham akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui efiling. Setelah kegiatan ini, KP2KP Marisa berharap kedepannya ASN di RSUD Bumi Panua Kabupaten Pohuwato dapat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.