Rombongan ibu guru pengajar PAUD mendatangani Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan (Selasa, 7/2). Terdapat sekitar delapan orang guru yang berasal dari PAUD di Nunukan yang berbeda-beda. Maksud kedatangan rombongan tersebut ke KP2KP Nunukan yaitu untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Petugas KP2KP Nunukan sigap medampingi para guru pengajar PAUD dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Awalnya petugas melakukan wawancara mengenai penghasilan yang telah diperoleh pada tahun lalu. Berdasarkan hasil wawancara petugas dengan guru pengajar PAUD diperoleh informasi bahwa mereka memiliki penghasilan di bawah enam puluh juta dalam satu tahun, sehingga petugas membantu pelaporan SPT Tahunan mereka menggunakan SPT 1770SS.

“Dalam pelaporan SPT Tahunan, dikenal tiga macam SPT untuk orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770S, dan 1770. Karena para guru PAUD memiliki penghasilan di bawah enam puluh juta, maka kita bantu laporkan SPT Tahunannya menggunakan SPT 1770SS,” ucap Trisha, pegawai KP2KP Nunukan.

Melakukan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi dilakukan sekali dalam setiap tahun dalam rentang waktu mulai awal tahun berjalan sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berjalan.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji