
Petugas pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh membantu wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kewajiban perpajakannya di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh (Selasa, 31/01). Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan oleh KP2KP Nanga Pinoh sejak awal tahun 2023.
“Untuk wajib pajak yang sebelumnya belum melakukan pembayaran, nanti kita lakukan penyuluhan one on one," jelas Putut Rachmanto selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh saat memberikan koordinasi mengenai kegiatan ini. Penyuluhan one on one (satu per satu) sendiri merupakan salah satu jenis penyuluhan yang dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh dimana petugas penyuluhan memberikan pemahaman kepada wajib pajak secara langsung dan dilakukan hanya untuk satu wajib pajak setiap penyuluhannya.
Putu Rachmanto menambahkan bahwa salah satu tujuan dari penyuluhan ini adalah agar wajib pajak yang melaukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Kabupaten Melawi dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi. "Materi yang disampaikan antara lain adalah kewajiban pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak UMKM dan juga kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi," imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Putut Rachmanto berharap agar semakin banyak wajib pajak UMKM yang memahami lebih dalam kewajiban perpajakannya dan juga mengetahui ketentuan perpajakan terbaru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Rachmad Hidayat |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 7 kali dilihat