
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang memiliki usaha barang campuran di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jl Basuki Rahmat, Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis,30/11).
Wajib pajak menjelaskan bahwa dirinya mendapat informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai untuk datang ke kantor pajak dengan tujuan mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena berstatus non efektif. Wajib pajak menjelaskan bahwa belum memahami terkait aspek perpajakan yang dikenakan atas usahanya.
"Saya belum memahami kewajiban perpajakan saya sebagai usahawan. Mohon bimbingannya agar NPWP saya bisa aktif kembali, sehingga NIB bisa diterbitkan oleh DPM-PTSP," ujar Wajib Pajak.
Petugas TPT KP2KP Sinjai Hikmah memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak. “Terima kasih atas kunjungan bapak, usaha jual beli barang campuran Bapak ini termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dijelaskan apabila jumlah peredaran bruto usaha Bapak dalam satu tahun belum mencapai Rp. 500.000.000, maka Bapak belum wajib membayar pajak atas penghasilan usaha Bapak. Kebijakan ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan UMKM,” jelas Hikmah.
Penyebab NPWP berstatus non efektif adalah wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam dua tahun terakhir. “Untuk kedepannya, karena omzet bapak belum mencapai 500 juta maka tidak ada kewajiban membayar pajak, namun Bapak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai awal bulan Januari hingga akhir bulan Maret setiap tahunnya. Jika Bapak terlambat atau bahkan tidak melapor, Bapak dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,” tambah Hikmah.
Melalui sesi edukasi kewajiban perpajakan UMKM ini KP2KP Sinjai berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai dapat lebih taat dan memahami apa saja yang menjadi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Kontributor Foto: Hikmah Shabriani Editor: Muhammad Irfan Nashih*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat