Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan rekening bank Wajib Pajak Badan Usaha di salah satu bank pemerintah di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 19/1). Kegiatan penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran.

Penyitaan rekening bank milik Wajib Pajak Badan Usaha ini disaksikan langsung oleh penanggung pajak selaku direktur dari badan usaha dan pihak bank. Turut hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran. Tindakan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Teddy menjelaskan bahwa sebelumnya atas rekening bank ini telah dilakukan pemblokiran rekening. Teddy menambahkan bahwa setelah dijelaskan tentang kewajiban perpajakan dan proses tindakan penagihan yang dilakukan atas utang pajak, akhirnya wajib pajak bersedia untuk menggunakan saldo rekening banknya dalam melunasi utang pajak.

“Wajib pajak melalui penanggung pajaknya bersedia hadir langsung untuk menyaksikan proses penyitaan rekening bank ini,” jelas Teddy.

Untuk selanjutnya, Teddy berharap agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan. “Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran,” pungkas Teddy.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Juan May Putra Sihaloho
Editor: Syarifah S. R.