Dalam upaya ekstensifikasi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memberikan surat imbauan kepada para usahawan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera mendaftarkan usaha yang dimilikinya, Kota Samarinda (Selasa, 26/10).
Salah satu wajib pajak KPP Pratama Samarinda Ulu mengikuti imbauan tersebut dengan berkonsultasi mengenai kegiatan usaha miliknya yang belum ber-NPWP. Wajib pajak tersebut meminta penjelasan beberapa hal terkait kewajiban pembayaran pajak penghasilan final UMKM dan pelaporannya.
Setelah berkonsultasi, Petugas KPP Pratama Samarinda Ulu memberikan nomor layanan kantor agar mempermudah wajib pajak dalam pembuatan kode billing pembayarab pajak serta pelaporannya. Seperti yang diketahui, KPP Pratama Samarinda Ulu selalu berupaya melakukan ekstensifikasi perpajakan. Ekstensifikasi mereka lakukan karena diketahui banyak usahawan yang belum memiliki NPWP padahal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.
- 38 kali dilihat