
Mohammed Rashid, pemain bola asal Palestina yang kini bergabung dengan Persib Bandung telah mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Graha Persib, Jalan Sulanjana Nomor 17 Bandung (Selasa, 16/11).
“Saya baru saja mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online di ereg. pajak.go.id. Prosesnya sangat cepat dan mudah dapat dilakukan di mana saja,” ujar Rashid.
Rashid yang tinggal di daerah Kota Bandung resmi terdaftar menjadi Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying.
Rashid bergabung dengan Persib Bandung pada awal musim liga Indonesia 2021 yang berarti ia telah tinggal di Indonesia lebih 183 hari. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku setiap warga negara asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia, dan sudah menetap selama lebih dari 183 hari, maka telah memenuhi syarat subjektif menjadi wajib pajak Indonesia. Aturan tersebut, harus dipatuhi oleh seluruh warga yang tinggal di Indonesia.
“Tahun 2018 saya datang ke Indonesia melakukan pertandingan bersama tim Nasional Palestina dan sekarang saya bermain untuk Persib Bandung, saya sangat senang tinggal di Indonesia, sangat nyaman berada di Bandung dan menikmatinya,” ujar pria kelahiran 1995 itu.
Pemain yang berposisi sebagai gelandang itu pun mengungkapkan sebuah kebanggaan bisa bermain untuk Persib.
“Saya pikir semua pemain akan senang bermain untuk Persib, klub ini memiliki bobotoh (sebutan untuk supporter Persib) yang sangat banyak dan luar biasa, sangat senang bermain untuk klub yang memiliki supporter yang bergitu fanatik dan sangat peduli terhadap klubnya. Mereka datang ketika kami latihan, saya sangat berharap dapat bermain dan disaksikan langsung oleh ribuan bobotoh. Semoga saya bisa terus bermain lebih baik dan Persib Juara,” ungkapnya.
Rashid pun berpesan kepada seluruh bobotoh untuk taat pajak, “Menjadi wajib pajak merupakan salah satu langkah yang tepat, saya pikir semua orang (yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pajak) harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan patuh pajak untuk kemajuan negara
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan, “Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP tidak perlu datang ke kantor pajak, namun dapat dilakukan secara online melalui www. pajak.go.id, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Direktorat Jenderal Pajak termasuk KPP Pratama Cibeunying selalu berusaha untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan untuk Wajib Pajak,” ungkap pria yang kerap disapa Apet itu.
- 21 kali dilihat