
Dwi Yoga Widiana, Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat ikut turut serta membantu KPP Pratama Batu Licin untuk melaksanakan penyitaan rekening wajib pajak untuk bank yang berada di wilayah Denpasar Barat (Jumat, 17/12).
KPP Pratama Batu Licin mengirimkan surat permintaan bantuan untuk menyita rekening wajib pajak dimana rekening tersebut tersimpan di kantor cabang bank yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat. Selain itu, KPP Pratama Batu Licin juga mengirimkan surat penunjukan juru sita yang akan melanjutkan pemblokiran ke kantor cabang bank tempat rekening wajib pajak tersimpan.
Menurut Dwi Yoga Widiana, hal ini memang dapat dilakukan setelah KPP Pratama Batu Licin mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap, seperti surat permintaan bantuan, surat perintah melaksanakan penyitaan, berita acara pelaksanaan sita, dan berita acara pemblokiran dari kantor pusat bank. Setelah berkas-berkas lengkap, maka Juru Sita KPP Pratama Denpasar Barat dapat langsung menuju kantor cabang bank dan melakukan sita aset rekening wajib pajak.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila wajib pajak tidak atau berhalangan hadir maka dapat digantikan dengan sekretaris desa setempat sebagai saksi penyitaan aset rekening.
- 16 kali dilihat