
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima permohonan validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Kamis, 1/12). Surat KSWP yang telah divalidasi ini akan digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan layanan publik tertentu di instansi daerah.
Selain permohonan status KSWP valid, Petugas TPT KP2KP Takalar juga mengedukasi wajib pajak cara melakukan pengecekkan status KSWP secara online melalui DJP online. “Wajib pajak cukup login melalui website djponline.pajak.go.id lalu memilih klik Layanan lalu pilih menu Info KSWP. Setelah masuk pada menu iKSWP, dilanjutkan pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya lalu pilih kolom Untuk Keperluan, setelah itu pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan terakhir memasukkan kode keamanan atau captcha dan akan otomatis tertampil status valid atau tidak,” jelas Fika, Petugas KP2KP Takalar.
Petugas juga menambahkan bahwa syarat keterangan status valid akan tertampil pada iKSWP dalam hal wajib pajak memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP) dan yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir.
Setelah mendapatkan bimbingan cek status KSWP melalui djponline, wajib pajak mengaku puas dengan layanan yang diberikan petugas TPT KP2KP Takalar. Dengan adanya menu cek status KSWP secara online, KP2KP Takalar berharap dapat mempermudah wajib pajak yang membutuhkan validasi KSWP tanpa harus ke kantor pajak.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11106 kali dilihat