
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Yayang Putra Anggun melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak PT. Sinar Mas Berlian untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk melakukan aktivasi akun PKP. Kunjungan dilakukan di lokasi tempat kedudukan wajib pajak di Desa Sangatta Utara Kab. Kutai Timur (Selasa, 04/10).
Yayang Putra Anggun menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan.
“Kami melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menentukan apakah alamat usaha wajib pajak sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan oleh wajib pajak pada saat wajib pajak melakukan permohonan pengukuhan PKP,” tuturnya.
Yayang menambahkan bahwa wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP agar di kemudian hari dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari sanksi perpajakan. "Sanksi administrasi yang timbul ini dapat diakibatkan kelalaian dan/atau ketidaktahuan wajib pajak,” tambah Yayang.
Yayang juga melakukan edukasi kepada wajib pajak tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait dengan aturan baru mengenai tarif PPN. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HPP, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%,” ungkap Yayang.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Abdillah Raufan Fitriansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 23 kali dilihat