
"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberlakukan kebijakan baru mengatur mengenai pembatasan pelayanan tatap muka terhadap Wajib Pajak yang datang ke KPP Pratama Bontang," ucap Hanis Purwanto, Kepala KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Senin, 28/6).
Kebijakan baru tersebut Ia tetapkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPP Pratama Bontang. "Beberapa perubahan dari kebijakan baru, di antaranya pembatasan jumlah kunjungan wajib pajak. Semula tidak ada batasan jumlah wajib pajak yang berkunjung ke KPP Pratama Bontang untuk berkonsultasi atau untuk mengurus dokumen terkait perpajakan. Namun, sejak kebijakan ini diberlakukan, antrean konsultasi pajak melalui kunjung.pajak.go.id dibatasi menjadi 10 antrean dalam satu hari dan untuk keperluan lain di luar konsultasi pajak dibatasi menjadi 30 antrean," jelas Hanis.
Hanis menambahkan penjelasan bahwa, sebelum wajib pajak mendapatkan antrean, terlebih dahulu dilakukan seleksi urgensi keperluan untuk wajib pajak yang akan datang ke KPP Pratama Bontang. Wajib pajak yang tidak mendapatkan antrean akan dialihkan ke layanan daring melalui layanan WhatsApp dan surel.
“Semoga dengan adanya pembatasan pelayanan tatap muka ini dapat meminimalisir adanya kontak langsung antara petugas pajak dan Wajib Pajak sehingga dapat membantu mengendalikan penularan Covid-19,” tambah Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang.
- 36 kali dilihat