
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus sebagai KPP terdepan dalam mencapai target kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kepala KPP Badora Budi Christiadi saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, mengatakan bahwa kepatuhan merupakan harga mati yang harus kita bangun kepada wajib pajak.
“Kepatuhan itu menjadi indikator utama bahwa wajib pajak patuh pada suatu aturan perpajakan. Nah, ketika wajib pajak telah patuh pada kewajiban mereka, akan lebih mudah bagi fiskus untuk memberikan bantuan kepada wajib pajak yang menemui kendala terkait aturan perpajakan. Sehingga akan lebih mudah juga dalam mencarikan solusi atas permasalahan mereka," tutur Budi di Jakarta (Senin, 19/4).
Penghargaan itu sendiri disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sanityas Jukti Prawatyani tiga hari sebelumnya di Jakarta (Jumat, 16/4). ”Semoga kinerja yang tinggi ini bisa terus dipertahankan dan tercapainya target ini juga menjadi pengaruh baik untuk meraih target-target lainnya,” ucap Sanityas saat itu.
Budi menyebut, salah satu permasalahan perpajakan hingga saat ini adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak yang berimbas pada rendahnya Tax Ratio. Data menunjukkan realisasi rasio kepatuhan wajib SPT Tahunan Tahun 2015 sebesar 60%, wajib SPT Tahunan Tahun 2016 sebesar 61%, wajib SPT Tahunan Tahun 2017 sebesar 73%, wajib SPT Tahunan Tahun 2018 sebesar 71%, dan wajib SPT Tahunan Tahun 2019 mencapai 73%.
Pada tahun 2019, KPP Badora hanya mampu mencapai tingkat kepatuhan sebesar 69%, sehingga menyebabkan nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) kantor menjadi anjlok. Berdasarkan hasil pemetaan permasalahan tersebut, ternyata banyak wajib pajak di KPP Badora yang sudah berstatus Non-Efektif (NE) tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengingat karakteristik wajib pajak di KPP Badora yakni orang asing yang bekerja di Indonesia yang sebagian besar dari mereka tidak akan menetap di Indonesia selamanya.
Setelah dilakukan penelitian, terdapat sekitar 15.311 NPWP berstatus NE yang dihapuskan di tahun 2020. Upaya ini mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap capaian kepatuhan. Hal tersebut didukung dengan peningkatan kepatuhan secara nasional yang cukup signifikan yakni sebesar 78% pada tahun pajak 2020.
Selain melakukan upaya penghapusan NPWP wajib pajak NE, KPP Badora melakukan pendekatan kepada wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Pendekatan dilakukan secara personal seperti mengirim surat imbauan kepada wajib pajak melalui konsultan wajib pajak yang bersangkutan. Mengingat sebagian besar wajib pajak di KPP Badora dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dibantu oleh konsultan pajak.
Dari target yang dibebankan sebesar 11.629 wajib SPT Tahunan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan mencapai 11.917 wajib pajak. "Dengan demikian, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di KPP Badora telah mencapai angka 102,47%. Capaian tersebut yang mengantarkan KPP Badora sebagai KPP terdepan di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam mencapai Target Kepatuhan SPT Tahunan Tahun 2020," papar Budi.
- 201 kali dilihat