Camat Diwek Agus Sholihuddin siap menyambut penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diungkapkan Agus setelah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di pendopo Kantor Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (Selasa, 21/2).
"Pemerintah Kecamatan Diwek selalu mendukung program yang digulirkan pemerintah. Terhitung sudah kali kedua terselenggaranya pojok pajak di Kecamatan Diwek menjadi tempat pelaksanaan layanan program-program kantor pajak Jombang,” kata Agus.
Agus juga mengharapkan agar semua masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan pemahaman dan informasi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP. “Untuk itu, saya mengimbau kepada bapak dan ibu yang hadir untuk dapat memanfaatkan pelayanan perpajakan ini sebaik mungkin,” pinta Agus.
Di kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Pajak Partini menjelaskan bahwa NPWP yang masih digunakan saat ini menggunakan format 15 digit angka berlaku hingga akhir tahun 2023, sedangkan mulai 1 Januari 2024 sudah menggunakan NIK.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Ajeng Mustika Arum Sari |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 12 kali dilihat