Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 di Kantor Bupati Temanggung (Kamis, 24/2).

Setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, Bupati Temanggung mengimbau masyarakat untuk lekas melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan . Bupati juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing saja, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini mewabah di Indonesia. Dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, masyarakat juga ikut mendukung upaya pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19.

Bupati mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sangat mudah, cukup membutuhkan waktu lima menit. Selain proses yang mudah dan cepat, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dimana saja secara daring, seperti yang telah dilakukan Bupati Temanggung.

"Alhamdulillahirobbil'alamin, saya baru saja selesai melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ternyata lapor SPT ini sangat mudah, sangat cepat, dan bisa diakses dari mana saja. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Temanggung, jangan lupa untuk segera lapor SPT Tahunan. Sebab di masa pandemi seperti ini lapor SPT bisa dilakukan dari mana saja, bisa melalui e-Filing di website www.pajak.go.id ayo lapor SPT sekarang juga, lebih awal lebih nyaman. Ayo taat pajak, karena pajak kuuat indonesia maju," pesan Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq.

Pelaporan SPT Tahunan oleh Bupati Temanggung ini merupakan salah satu rangkaian acara pekan panutan yang diselenggarakan KPP Pratama Temanggung sebagai upaya kampanye kepada masyarakat Temanggung untuk lapor SPT lebih awal agar pelaporan nyaman.