Dengan memanfaatkan fasilitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing, Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna Imam Kasro`I (Selasa, 24/1). Dilaksanakan di Pendopo Sangihe, Kepala KPP Pratama Tahuna melaksanakan koordinasi mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir waktu penyampaian,” ungkap Rinny seusai melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.
Sejalan dengan Rinny, Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro`I berharap seluruh wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk segera melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kanal resmi yang telah disediakan, yaitu melalui pajak.go.id.
Pewarta: Dian Ananta Ranggah Mahendra |
Kontributor Foto: |
Editor: Stesya Emilia |
- 12 kali dilihat