
Pudjirustaty Narang, Bupati Pulang Pisau, telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 secara online melalui aplikasi e-Filing pada bulan Februari 2022 (Senin, 28/2). Terkait hal tersebut, Teguh Yuliantoro Kepala KP2KP Pulang Pisau, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Pulang Pisau yang telah memberikan teladan kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan dengan melaporkan SPT lebih awal, sekaligus membuktikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, dengan mudah, cepat dan dapat dilakukan dimana saja.
Teguh juga mengajak segenap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 lebih awal, tidak menunggu jangka waktu terakhir pelaporan yaitu 31 Maret 2022. Karena pandemi Covid-19 belum usai, Teguh menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan secara online yaitu e-Filing SPT Tahunan melalui laman DJP Online yang dapat diakses dari kediaman masing-masing, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Namun dalam hal masyarakat Kabupaten Pulang Pisau memiliki kendala dalam melaporkan SPT Tahunan-nya, dapat mengikuti Kelas Pajak Online yang diselenggarakan KP2KP Pulang Pisau setiap hari Rabu pukul 09.00 sd 10.00 WIB atau menghubungi nomor WhatsApp 0823-5863-7153.
- 206 kali dilihat