Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh bersama dengan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan kegiatan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Rumah Dinas Bupati Kab. Lima Puluh Kota (Selasa, 3/1). 

Selain itu, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Bupati Kab. Lima Puluh Kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum 31 Maret 2023 bagi Orang Pribadi dan 30 April 2023.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lebih lanjut, validasi NIK sebagai NPWP dapat juga dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pelayanan dari petugas pajak.