Bupati Cianjur Herman Suherman telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2021 pada kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, di Pendopo Kantor Bupati Cianjur, Jalan Siti Jenab Kabupaten Cianjur, (Senin, 7/3).

Didampingi Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur Moh. Shokhib, Herman melaporkan SPT Tahunannya secara daring (online) menggunakan e-Filing.

“Sebagai warga negara yang taat pajak, kita bisa melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Kita tidak harus datang ke kantor pajak karena pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ungkap Herman.

Herman mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut. Pasalnya, dengan menggunakan e-Filing, proses mengisi dan mengirim SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman.

Herman mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Cianjur untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun 2021 sebelum batas waktu pelaporan, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

 “Saya mengimbau dan mengajak ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Cianjur beserta seluruh wajib pajak di Kabupaten Cianjur, untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online menggunakan e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022,” tutur Herman.

Herman berharap dengan kemudahan layanan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, masyarakat atau wajib pajak menjadi lebih taat dalam pelaporannya.

Herman mengungkapkan dukungannya kepada kantor pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan. Herman menegaskan mengenai peranan pajak yang sangat penting dalam pembangunan negara.

“Penerimaan pajak berperan penting dalam pemulihan perekonomian Indonesia saat ini. Pajak yang sudah dikumpulkan oleh KPP nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta fasilitas untuk pembangunan masyarakat lainnya contohnya pembangunan jalan di Cianjur,” pungkas Herman.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Cianjur Moh. Shokhib mengapresiasi pelaporan SPT Tahunan oleh Bupati Cianjur dapat menjadi contoh sekaligus panutan bagi masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Cianjur untuk taat dan patuh terhadap kewajibannya melaporkan SPT Tahunan.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang sudah melaporkan SPT Tahunannya. Ini menjadi momentum dan ajakan bagi semua, seorang Bupati saja patuh terhadap pelaporan pajak, diharapkan masyarakat juga patuh dan taat pada kewajibannya,” kata Shokhib.

Bagi wajib pajak di Kabupaten Cianjur yang belum melaporkan SPT Tahunan, Shokhib mengajak untuk segera melaporkannya menggunakan e-Filing karena dapat memberikan lebih banyak manfaat, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena dengan e-Filing dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, di mana saja dan kapan saja. Namun, jika wajib pajak masih kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi daring (online) KPP Pratama Cianjur melalui linktr.ee/kpp406. (VSSD)