Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengunjungi kediaman Bupati Enrekang Muslimin Bando dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Filing di Rumah Jabatab Bupati, Jl Sultan Hasanuddin, Enrekang (Rabu, 1/2).

Dalam ajakan tersebut, Bupati Enrekang mengatakan bahwa pelaporan pajak dapat dilakukan dengan segera secara online melalui website www.pajak.go.id.

“Kepada masyarakat Kabupaten Enrekang, mari kita laporkan SPT Tahunan dengan segera melalui website www.pajak.go.id, lebih cepat lebih aman,” ujar Muslimin.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. Pelaporan ini meliputi jumlah penghasilan yang diterima dalam setahun, jumlah pajak yang dipotong, data keluarga, jumlah harta, serta jumlah utang yang dimiliki.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Enrekang juga mengingatkan terkait batas pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan 30 April. Pelaporan SPT Tahunan wajib disampaikan sebelum jatuh tempo pelaporan agar dapat terhindar dari denda. Denda bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp 100.000 dan badan adalah Rp 1.000.000.

Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya pesan ajakan ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Enrekang dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo yang berlaku.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi
Editor: Letna Helma Lanatika Wisda, Syarifah S. R.