Bupati Bondowoso K.H. Salwa Arifin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Pendopo Kabupaten Bondowoso (Kamis, 10/3). Pelaporan SPT Tahunan tersebut didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Susiwinindyo dan diasistensi oleh Pelaksana KP2KP Totok Waluyo.

 Pada kesempatan itu, Salwa Arifin juga mengimbau seluruh masyarakat Bondowoso utamanya yang berprofesi sebagai ASN, untuk segera melaporkan SPT Tahunan. “Saya mengajak seluruh masyarakat Bondowoso untuk mematuhi seluruh kewajiban perpajakan termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan, sebagai wujud dari memajukan negara kita tercinta,” ujar Salwa.

Salwa menyebut bahwa SPT Tahunan dapat dilaporkan di mana saja dan kapan saja melalui e-filing. Dengan adanya e-filing, masyarakat bisa lapor SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022, sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April 2022. Orang nomor satu di Bondowoso tersebut juga tegas mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunannya. “Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” ujarnya.

Selain pelaporan SPT Tahunan, Salwa Arifin dan Susiwinindyo juga membahas tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah. Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan Wajib Pajak Bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.