
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan Pos Pelayanan Pajak di Kantor Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Kamis, 16/2). Kegiatan yang diselenggarakan sejak 14 Februari 2023 ini dimaksudkan untuk menjangkau wajib pajak di wilayah Kabupaten Pesisir Barat khususnya masyarakat yang berada pada Kecamatan Belalau, Kecamatan Batu Brak, dan Kecamatan Batu Ketulis.
Pos Pelayanan Pajak ini memfokuskan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan Pojok Pajak ini diadakan selama 3 hari. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa yang cukup jauh dari Kecamatan Belalau dan kecamatan lainnya.
Kegiatan ini dilakukan dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Wajib pajak yang hadir adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, dan Wajib Pajak Badan di Kabupaten Lampung Barat. Kebanyakan adalah mereka yang belum paham akan aturan pemadanan NIK menjadi NPWP serta aturan di mana pada tahun 2024. Juga mereka yang belum paham dan membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan. "Pos Pelayanan Pajak ini sangat bagus karena jangkauan kami ke kantor pajak lumayan jauh sehingga dengan adanya kegiatan ini memudahkan kami dalam konsultasi masalah perpajakan." ujar Misbakhun selaku wajib pajak yang mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Usahawan.
Selain mengadakan pos pelayanan pajak, pegawai KPP Pratama Kotabumi juga menyisir para wajib pajak usahawan di sekitarnya Kecamatan Belalau untuk mengedukasi tentang kewajiban perpajakan. Wajib Pajak diimbau untuk mendaftarkan NPWP atas usaha yang dijalankan jika belum memiliki NPWP. Jika sudah memiliki NPWP wajib Pajak diingatkan untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak awal tahun dan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April setiap tahunnya. Dengan diselenggarakan pojok pajak ini, KPP Pratama Kotabumi berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan serta dapat menambah wawasan wajib pajak akan aturan terbaru perpajakan.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 6 kali dilihat