Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam mengadakan Kelas Pajak secara daring bertema Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka optimalisasi implementasi Pemuktahiran Mandiri Data Wajib Pajak Orang Pribadi di Ruang Rapat Natuna, KPP Madya Batam, Batam (Rabu, 25/1). Kelas Pajak diikuti oleh 45 peserta yang dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pagi (pukul 10.00 s.d. 13.30 WIB) dan sesi siang (pukul 14.00 s.d. 15.30 WIB).
Kelas Pajak ini penting sebagai edukasi implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Salah satunya mengatur tentang penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia. Selain itu, implementasi ini juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Pewarta: Yessy Magdalena |
Kontributor Foto: Kevin Agriva Saroiman Gea |
Editor: |
- 17 kali dilihat