Tim Fungsional Penilai Kantor Wilayah DJP Bali bersama dengan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mendampingi perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng lakukan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng (Rabu, 8/12) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Kegiatan penilaian di Desa Tembok ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan penilaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB sebagai dasar pengenaan PBB-P2 oleh BPKPD Buleleng dimana sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi dan diskusi antara Tim Penilai BPKPD bersama Tim Fungsional Penilai Kantor Wilayah DJP Bali sebagai Narasumber Ahli. Adapun kegiatan pendampingan penilaian ini secara keseluruhan dilakukan terhadap tiga objek PBB-P2 yang ada di wilayah kerja BPKPD Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi kegiatan menghimpun pajak sebagai sumber penerimaan utama daerah dan negara.
Dalam kesempatan ini, Tim Fungsional Penilai Kantor Wilayah DJP Bali juga melakukan kegiatan sosialisasi terkait program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dan mendapat dukungan penuh dari Wajib Pajak dan pihak BPKPD Buleleng.
- 36 kali dilihat