
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Melawi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat dan merupakan tindak lanjut atas Rekonsiliasi Pajak Semester II Tahun Anggaran 2021 di Kantor BPKAD Kab Melawi, Melawi (Rabu, 23/2).
Menurut Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Sintang Ary Maftuchan BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPPN dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut dan/atau dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Pada kesempatan ini juga Ary Maftuchan menyampaikan KPP Pratama senantiasa meningkatkan koordinasi dan kerja sama seluruh pihak agar rekonsiliasi selanjutnya tetap berjalan dengan baik dan bahkan lebih optimal.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan pemerintah daerah, kantor pajak dan KPPN setempat dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Sintang Ary Maftuchan, Kepala BPKAD Kab Melawi Abang Mangkota dan perwakilan KPPN Sintang. Ary berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah khususnya Kabupaten Melawi.
- 32 kali dilihat