
“Pemblokiran rekening hanya dilakukan terhadap transaksi debet, pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana dari rekening tersebut namun rekening masih dapat menerima dana masuk,” ujar Dwi Yoga Widiana, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat di Denpasar.
Hal itu disampaikannya ketika menandatangani berita acara pemblokiran rekening salah seorang penunggak pajak di salah satu bank swasta di Denpasar (Rabu, 11/1). Kegiatan ini dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Denpasar Barat didampingi oleh pelaksana KPP Pratama Denpasar Barat Faisal Fahmi.
“Sebelum dilakukan pemblokiran rekening, terhadap wajib pajak sudah disampaikan pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, serta tindakan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak,” ujar Yoga lebih lanjut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, KPP akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.
“Jadi rekening yang kami blokir akan kami buka setelah wajib pajak melunasi semua tunggakan pajaknya, pungkas Yoga.
KPP Pratama Denpasar Barat secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. Tindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan.
- 103 kali dilihat