
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kepada produsen es batu yang berlokasi di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang (Selasa, 12/10).
Nisba, petugas KP2KP Pinrang yang mendapat tanggung jawab untuk melakukan KPDL memilih produsen es batu dikarenakan maraknya penjual minuman kekinian yang memerlukan es batu.
“Kegiatan ini juga merupakan sarana untuk mengimbau wajib pajak usahawan untuk melakukan kewajibannya, yaitu melakukan pembayaran pajak serta melaporkan SPT Tahunan,” tambah Nisba.
Kegiatan ini disambut baik oleh Harmoko selaku karyawan pabrik es batu tersebut. Wawancara dilakukan terhadap karyawan dikarenakan pemilik pabrik sedang tidak ada di tempat. Menurut pengakuan Harmoko, usaha tersebut rutin membayar pajak dan melapor SPT.
“Usaha ini didaftarkan sebagai wajib pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pribadi. Saya terkadang membantu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pabrik es batu ini sudah berdiri cukup lama dan rutin dalam melakukan pembayaran pajak setiap bulannya. Tahun ini, belum ada pembayaran pajaknya karena penghasilan brutonya belum mencapai lima ratus juta,” ungkap Harmoko.
Pemilik pabrik, Japar, sudah menerapkan peraturan terbaru pemerintah mengenai batas bawah pembayaran pajak, yaitu lima ratus juta. Nisba mengingatkan Moko untuk terus mencatat penghasilan kotornya sebelum meninggalkan lokasi.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 18 kali dilihat