
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung mendapat kesempatan menjadi narasumber pada program rutin Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I “Bincang Pajak” siaran radio PRFM 107.5 News Channel Bandung di Kota Bandung (Jumat, 24/9).
Program ini disiarkan secara langsung dua minggu sekali pada hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Bandung Susanto hadir menjadi narasumber pada Bincang Pajak kali ini.
Acara dipandu oleh Alexa Cempaka dengan topik bahasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
“Yang dikategorikan strategis itu menurut kepentingan orang banyak. Contohnya adalan barang modal untuk industri (mesin). Jadi pabrik manufaktur (mesin) untuk mengolah bahan baku menjadi barang berdaya guna baru. Maka atas mesinnya itu kita masukkan sebagai barang strategis. Nah atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelas Susanto.
Susanto menuturkan bahwa latar belakang diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah untuk memberikan kenudahan berinvestasi dan berusaha (ease of doing business) supaya masyarakat Indonesia ketika mengajukan atau memperoleh pembebasan pengenaaan PPN dapat dilakukan secara digital pada laman insw.go.id.
Pada sesi akhir Bincang Pajak, Susanto menginformasikan apabila Wajib Pajak ingin berkonsultasi lagi mengenai penerapan Peraturan Menteri Keuangan ini Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau nomor layanan WhatsApp helpdesk KPP Madya Dua Bandung 081220226459.
- 27 kali dilihat