KPP Pratama Bengkulu Satu mendapatkan undangan dari stasiun televisi lokal Kota Bengkulu mengisi acara untuk bincang-bincang terkait masalah isu dan  perkembangan perpajakan di Indonesia, Kota Bengkulu (Selasa, 11/01). Memenuhi undangan tersebut Kepala Kantor KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih hadir bersama Asisten Fungsional Penyuluh  untuk berbincang dalam acara tersebut.

Nanik Triwahyuningsih mengungkapkan bahwa acara tersebut merupakan kesempatan bagi KPP Pratama Bengkulu Satu untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait perkembangan perpajakan terbaru yang ada di Indonesia sehingga masyarakat mengetahui perkembangan perpajakan terbaru.

Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu bersama salah satu Asisten Fungsional Penyuluh menjelaskan  program-program baru pemerintah yang telah dikeluarkan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peraturan-peraturan perpajakan terbaru lainnya.

Nanik Triwahyuningsih juga menjelaskan bagaimana pentingnya peran pajak bagi pembangunan yang ada di Indonesia dimana negara sangat bergantung pada pajak untuk sumber pendapatan Negara. Maka dari itu Nanik Triwahyuningsih mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi lebih terhadap penerimaan Negara melalui sektor pajak.

“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu untuk dapat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2022. Jangan tunda-tunda untuk lapor SPT Tahunan, lebih cepat lebih baik dan tentunya lebih nyaman,” ungkap Nanik Triwahyuningsih.