Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai Hendrawan beserta tim melakukan kunjungan kerja dengan Bupati Kabupaten Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, S.H., LL.M. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara (Senin, 6/2). 

Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak hanya terkait pemadanan NIK menjadi NPWP, dalam kunjungan ini dibahas pula terkait pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan 2022 di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai. Tim KP2KP Sinjai juga melakukan asistensi Pemadanan NIK menjadi NPWP dan pemutakhiran data pribadi pada DJP Online milik Bupati Kabupaten Sinjai.   

Dengan kunjungan ini, Kepala KP2KP Sinjai berharap masyarakat Kabupaten Sinjai dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Kepala KP2KP Sinjai juga mengatakan pihaknya siap untuk membantu Wajib Pajak ASN di Kabupaten Sinjai dalam pelaporan SPT Tahunan.  

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Letna Helma Lantika Wisda