Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas bekerja sama dengan dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengadakan kegiatan edukasi secara daring kepada wajib pajak di Bandung (Kamis, 17/2).

Tim penyuluh yang terdiri dari Siska Maharani dan Widhi Kangko Poernomo memandu acara yang diikuti 46 wajib pajak di Ruang Rapat KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta nomor 781 Kota Bandung.

Kegiatan ini mengangkat topik PMK-173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan BKP dan/atau JKP dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Hadir sebagai narasumber tamu yaitu Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II  KPU BC Tipe B Batam Rudi Firmansyah.

Rudi  menjelaskan bahwa beberapa tujuan atau sasaran Kawas Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara, membuka lapangan kerja, meningkatkan kepariwisataan, penanaman modal baik asing maupun dalam negeri, dan mempercepat pengembangan daerah seiring dengan perwujudan otonomi daerah.

"Mudah-mudahan peserta dapat semakin memahami materi kali ini. Tentunya jika ada pertanyaan dapat langsung ditanyakan kepada petugas ya, gratis tanpa biaya," ujar Rudi.