
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II giat melakukan edukasi bersama unit vertikal di bawahnya, salah satunya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. Kegiatan edukasi bersama kali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti lebih dari 70 wajib pajak di Mojokerto (Selasa, 11/1).
Ada dua materi utama yang disampaikan oleh para narasumber. Materi pertama, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disampaikan oleh Chandra Hadi dan Arif Anwar Yusuf, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II. Selanjutnya, materi kedua mengenai SPT Tahunan disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto Abda Alif Yakfiy.
Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak diingatkan kembali untuk segera menuntaskan kewajibannya yakni lapor SPT Tahunan. Narasumber juga mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS karena masa berlangsungnya PPS hanya sampai dengan Juni 2022.
Tujuan diadakan kegiatan edukasi bersama ini adalah untuk mendorong wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir, sekaligus memahamkan wajib pajak terkait PPS sebagai program baru yang diusung pemerintah sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melalui PPS, wajib pajak diberikan kesempatan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Wajib pajak bisa mengikuti PPS melalui aplikasi khusus yang tersedia di laman DJP Online. Aplikasi PPS bisa ditemukan di opsi 'Layanan' di laman DJP Online.
- 12 kali dilihat