
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-PHTB di Aula KP2KP Purwodadi, Jl. R. Suprapto nomor 127 Purwodadi (Kamis, 8/12).
Bimtek ini merupakan tindak lanjut kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 yang dilaksanakan sebelumnya di Hotel Front One Purwodadi pada tanggal 29 November 2022. Bimtek dilaksanakan dalam dua sesi, pagi dan siang, serta dihadiri oleh perwakilan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau Notaris di Kabupaten Grobogan.
Ade Nurdiansyah dan Sugeng selaku Tim Penyuluh dari KPP Pratama Blora hadir sebagai narasumber. Ade menjelaskan dan mempraktikkan secara langsung proses validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( PHTB) melalui aplikasi e-PHTB pada laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Peserta bimtek dengan antusias menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi e-PHTB.
Dengan pelaksanaan bimtek ini, Kepala KP2KP Purwodadi Achmad Soleh berharap seluruh PPAT dan/notaris di Kabupaten Grobogan dapat menggunakan aplikasi e-PHTB dalam melaksanakan validasi PPh PHTB. “Harapannya, pihak notaris dan/PPAT tidak lagi melaksanakan validasi secara manual ke kantor pajak sehingga selaras dengan tujuan adanya aplikasi e-PHTB yaitu memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan PPAT dan/Notaris," ujar Soleh.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Rofi Widodo Rahayu |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 15 kali dilihat